WARTABANJAR.COM – Pemblokiran rekening oleh PPATK karena dugaan dana mengendap selama tiga sampai 6 bulan dikeluhkan banyak warganet.
Salah satu akun thread mengungkapkan keluhan pemblokiran tabungan yang disimpan dari hasil bekerja di luar negeri.
“Rekening untuk tabungan masa pensiun diblokir bank. Padahal di dalamnya ada uang Rp160juta hasil dari nyisihin gaji di luar negeri.”
Baca Juga
“Kalo negara udah intervensi tabungan rakyatnya kaya gini enaknya simpan tabungan dimana ya yang aman ?.”
Akun lain mengungkapkan saldo rekening yang diperuntukkan membeli sapi untuk ibu ikut terkena imbas pemblokiran.
Bahkan disebutkan pembukaan pemblokiran dengan rentang waktu 10-15 hari kerja.
“Saya termasuk orang yang diblokir rekeningnya oleh PPATK, saldo saya lumayan sih klo buat beli ibu sapi, saya lapor tanggal 15 juli 2025 dan malam ini kebuka di tanggal 30 juli berarti 10 hari kerja,” keluhnya.
Sebelumnya, pengacara Hotman Paris mengkritik kebijakan ini lewat akun Instagram @hotmanparisofficial. Ia menilai pemblokiran rekening dorman melanggar hak asasi, apalagi jika pemilik rekening tidak terlibat kejahatan.
“Dan itu kan melanggar hak asasi. Bapak-bapak tidak berhak membekukan rekening orang kalau memang dia tidak pakai atau dorman rekeningnya. Bapak tidak berhak, negara tidak berhak. Itu hak pribadi orang,” kata Hotman. (atoe)
Editor Restu

