WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M. Tanjung, S.I.K., mengimbau masyarakat Kabupaten Kotabaru agar waspada kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), mengingat sekarang Kalsel sedang memasuki musim kemarau. Sejumlah titik api sudah terpantau berpotensi terjadi di Kalimantan Selatan, termasuk di Kabupaten Kotabaru. Melalui media sosial Polres Kotabaru, Kapolres mengatakan bahwa hutan adalah paru-paru dunia yang harus dijaga sebab merupakan sumber kehidupan bagi kita semua. "Tapi setiap tahun, kebakaran menghancurkan ribuan hektar, merusak ekosistem, dan membahayakan kesehatan. Ayo lakukan tindakan kecil dengan dampak besar dengan melakukan sejumlah hal yang bisa mengurangi potensi terjadinya Karhutla," katanya, dikutip Rabu (30/7/2025). Kapolres mengimbau warga agar melakukan beberapa hal ini, supaya dampak Karhutla bisa dikurangi, yaitu: BACA JUGA: Operasi Sikat Intan 2025: Polsek Awayan Ungkap Penyelewengan Distribusi Ratusan Tabung Kosong LPG 3 Kg
  1. Jangan membakar sampah atau membuka lahan dengan cara dibakar
  2. Laporkan titik api atau aktivitas mencurigakan ke pihak berwajib
  3. Edukasi keluarga & teman tentang bahaya kebakaran hutan.
  4. Jangan membuang puntung rokok sembarangan
  5. Tidak meninggalkan api di hutan dan lahan
Ancaman Hukuman untuk Pembakar Hutan dan Lahan Pelaku pembakaran hutan dikenai pidana apabila melanggar UU Nomor 41/1999 Tentang Kehutanan Pasal 78 Ayat (3) UU RI Tahun 1999. "Barang siapa dengan sengaja membakar Hutan, diancam dengan Pidana Penjara paling lama 15 (Lima Belas) Tahun dan Denda Maksimal Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). Kemudian di Pasal 8 UU RI nomor 32 Tahun 2009, berbunyi: "Setiap orang yan melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pindana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dendan paling sedikit Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah), paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)."  (Yayu) Editor: Yayu