PPATK Blokir Rekening Dormant: Perlindungan Finansial atau Gangguan Nasabah?

Sementara itu, YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) mengingatkan agar PPATK tidak menutup akses konsumen atas informasi. Mereka mendesak agar nasabah diberi alasan pemblokiran yang jelas, diberikan kesempatan sanggah, dan proses membuka blokir tidak dipersulit. Konsumen juga bisa meminta layanan “hotline“ atau contact centre khusus dari PPATK untuk membantu pengaktifan kembali rekening.

Secara umum, pemblokiran rekening dormant ini memang punya tujuan mulia: melindungi publik dari kejahatan finansial dan menjaga sistem keuangan tetap bersih. Tapi buat kamu yang punya rekening pasif, langkah terbaik: sering cek mutasi, pertimbangkan menutup rekening yang tidak aktif, dan kalau diblokir, ajukan reaktivasi dengan dokumen lengkap. Ingat: uang kamu aman, hakmu dilindungi asal kamu aktif bergerak, bukan bingung panik. (berbagai sumber/aar)

Editor: Andi Akbar