WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Belakangan viral keluhan di medsos soal rekening tiba‑tiba diblokir tanpa peringatan. Ternyata, PPATK melakukan pemblokiran sementara terhadap rekening dormant atau pasif alias rekening yang dalam hitungan bulan saja tidak pernah dipakai untuk transaksi. Ini bukan main‑main: sepanjang 2024, ada sekitar 28.000 rekening yang dihentikan sementara karena dianggap berpotensi disalahgunakan. Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, langkah ini adalah upaya mencegah praktik jual beli rekening pasif yang sering dipakai untuk deposit judi online, penipuan digital, atau bahkan pencucian uang. Selain itu, rekening yang terlalu lama tidak aktif membuka peluang peretasan atau pemanfaatan oleh pihak tak bertanggung jawab. Ini bagian dari implementasi Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010. Meskipun keberatan muncul dari publik, termasuk keluhan dari pendiri Kaskus Andrew Darwis via X, Presiden Prabowo Subianto menyatakan dukungan penuh atas kebijakan ini. Ia menegaskan bahwa prioritasnya adalah menjaga kepentingan nasabah dan integritas sistem keuangan nasional. PPATK sendiri menjamin dana di rekening yang diblokir tetap aman, dan nasabah bisa mengajukan reaktivasi kapan saja melalui cabang bank masing‑masing. Sementara itu, YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) mengingatkan agar PPATK tidak menutup akses konsumen atas informasi. Mereka mendesak agar nasabah diberi alasan pemblokiran yang jelas, diberikan kesempatan sanggah, dan proses membuka blokir tidak dipersulit. Konsumen juga bisa meminta layanan “hotline“ atau contact centre khusus dari PPATK untuk membantu pengaktifan kembali rekening. Secara umum, pemblokiran rekening dormant ini memang punya tujuan mulia: melindungi publik dari kejahatan finansial dan menjaga sistem keuangan tetap bersih. Tapi buat kamu yang punya rekening pasif, langkah terbaik: sering cek mutasi, pertimbangkan menutup rekening yang tidak aktif, dan kalau diblokir, ajukan reaktivasi dengan dokumen lengkap. Ingat: uang kamu aman, hakmu dilindungi asal kamu aktif bergerak, bukan bingung panik. (berbagai sumber/aar) Editor: Andi Akbar