WARTABANJAR.COM, MARTAPURA- Kantor Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar pada Rabu (23/7/2025) pagi kembali digembok oleh orang misterius saat jam kerja. Tak hanya itu, sejumlah spanduk juga dipasang berisi penolakan terhadap kembalinya Dian Marliana sebagai Kepala Dinsos P3AP2KB Banjar. Spanduk penolakan itu berbunyi ‘Kami sangat keberatan dan menolak atas keputusan Bupati yang telah mengembalikan Dian Marliana menjadi Kepala Dinsos P3AP2KB Kab Banjar’. Ini adalah kejadian keempat kalinya sejak Dian Marliana dibebastugaskan sebagai kepala dinas tersebut karena pelanggaran disiplin ASN namun kemudian dikembalikan ke jabatannya berdasarkan keputusan Bupati Banjar, H. Saidi Mansyur belum lama ini. Keputusan itu dinilai bermuatan politis sehingga memicu protes masyarakat. Sejumlah pejabat seperti Inspektur Daerah, Kepala BKPSDM, Plt Kasatpol PP Kabupaten Banjar dilaporkan langsung turun tangan untuk meninjau penggembokan ini. Lantas, apa yang menyebabkan Dian Marliana disanksi? Mengutip berbagai sumber, Kamis (24/7/2025), penunjukan Dian Marliana kembali menjabat kepala Dinsos tersebut menjadi sorotan tajam lantaran ia sebelumnya baru saja dijatuhi sanksi disiplin berat oleh Tim Disiplin ASN Pemerintah Kabupaten Banjar terkait dugaan pelanggaran serius. Keputusan bupati tersebut dinilai publik mengabaikan rekomendasi sanksi yang telah dikeluarkan oleh tim disiplin ASN. Aktivis muda sekaligus pengamat sosial dan politik Kabupaten Banjar, Juraidi, menyatakan terkejut dengan keputusan ini. Pelanggaran yang dilakukan Dian Marliana, katanya, tergolong parah, yakni bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan. Komisi Disiplin ASN yang terdiri dari Sekda Kabupaten Banjar (ketua), Inspektur, Kepala BKPSDM, Rahmadani (Asisten 3), dan Ibu Kencana (Staf Ahli Bupati Banjar), mengeluarkan tiga rekomendasi hukuman: - Penurunan pangkat setingkat ke eselon III selama 1 tahun. - Penurunan status menjadi staf selama 1 tahun. - Pemberhentian sebagai PNS Namun, alih-alih memberlakukan salah satu dari rekomendasi berat tersebut, keputusan akhir Bupati hanya menjatuhkan sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun, tanpa mencopot Dian dari posisi strukturalnya. Ironisnya, saat sedang dalam masa sanksi, Dian Marliana justru kembali dipercaya menjabat Kepala Dinas sehingga memicu protes dan pertanyaan di kalangan masyarakat, khususnya ASN. Juraidi mempertanyakan motif di balik keputusan tersebut yang mengabaikan rekomendasi tim disiplin ASN ini. "Apakah ada kesepakatan tertentu yang tidak diketahui publik?” katanya. Pengajuan Pengembalian Dian Marliana 4 Kali Ditolak? Informasi yang beredar, pengajuan pengembalian jabatan Dian Marliana disebut-sebut empat kali ditolak mentah-mentah oleh pegawai di dinas bersangkutan. Penolakan ini didasari kekhawatiran serius akan ketidakpatuhannya terhadap aturan kepegawaian dan etika birokrasi. Namun anehnya, pada upaya kelima, keputusan Bupati justru berpihak pada pengembalian jabatan Dian. Situasi ini memicu gelombang pertanyaan, dugaan dan spekulasi liar di tengah masyarakat sehingga membuat publik menuntut kejelasan mengenai alasan di balik keputusan kontroversial ini, apakah murni administratif atau ada campur tangan non-birokrasi. Awal Mula Dian Marliana Dibebastugaskan Pada 2024 lalu, Dian Marliana dikabarkan mendapat sanksi disiplin sebagai Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kabupaten Banjar sehingga ia dibebastugaskan dari jabatannya. Penunjukan ini sesuai dengan surat Perintah Pelaksana Harian Nomor : 800.1.11.1–010–PLH–PKM.2/BKPSDM dan Surat Keputusan (SK) Bupati Kabupaten Banjar Nomor : 800.1.6/051/BKPSDM tanggal 6 September 2024, terkait penujukan pejabat definitif Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda), Rakhmat Dhany, sebagai Pejabat Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar. Rakhmat Dhany kala itu menjelaskan bahwa penunjukannya sebagai Plh disebabkan oleh pejabat definitif, Dian Marliana yang sedang menjalani sanksi disiplin terkait pengaduan. “Dian Marliana tidak dicopot dari jabatannya, melainkan hanya dibebastugaskan untuk sementara waktu agar dapat menghadiri pemeriksaan dari tim Pemkab Banjar,” kata Rakhmad Dhani melalui telepon, Senin (17/9/2024). BACA JUGA: Dukung Palestina, Ratusan Warga Yunani Usir Kedatangan Kapal Pesiar Bermuatan 1.600 Turis Israel di Pelabuhan Syros Mantan Kadis PPKBPPPA HSS Dian Marliana menjabat sebagai Kepala Dinsos P3AP2KB Banjar sejak dilantik oleh Bupati Saidi Mansyur pada Rabu (11/10/2023) di Aula Sultan Sulaiman, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Sebelumnya ia menjabat sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan. (yayu/berbagai sumber) Editor: Yayu