Narkotika Senilai Rp 1,6 Miliar Dimusnahkan Polresta Banjarmasin dari 47 Tersangka
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, kembali menggelar pemusnahan barang bukti narkotika di Halaman Mapolresta Banjarmasin, Kamis (24/7) siang.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Cuncun Kurniadi, dengan didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, AKP Syuaib Abdullah.
Turut hadir perwakilan Pengadilan Negeri Kota Banjarmasin, Perwakilan Kejaksaan Negeri Banjarmasin, BNN Kota Banjarmasin, dan Perwakilan LKBH Kota Banjarmasin.
Kapolresta memaparkan, barang bukti yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil pengungkapan dari bulan Mei sampai bulan Juni 2025.
"Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 1.029,81 gram, ekstasi sebanyak 103 butir, dan ganja seberat 447 gram,” papar Kapolresta, kepada awak media.
"Dari pengungkapan tersebut, kita mengamankan sebanyak 47 orang tersangka, dari total 37 LP, diantaranya ada 41 orang tersangka laki-laki, dan 5 orang tersangka wanita,” tambahnya
Pemusnahan tersebut, beber Cuncun, pihaknya berhasil menyelamatkan sebanyak 16.019 jiwa dari bahaya narkotika.
"Apabila diuangkan, barang bukti tersebut diestimasikan kurang lebih senilai Rp 1,6 Miliar," beber Cuncun.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba, Kompol Syuaib Abdullah juga turut menambahkan, dalam pengungkapan tersebut, pelakunya didominasi dengan para residivis.
Lebih lanjut, tutur Syuaib, kegiatan ini bertujuan untuk menginformasikan kegiatan Satresnarkoba Polresta Banjarmasin bersama Polsek jajaran, dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Banjarmasin.
“Oleh sebab itu, kepolisian selalu berusaha memeberikan pelayanan yang terbaik, dalam upaya melakukan pencegahan, penanggulangan, maupun memeberantas peredaran narkotika,” tutur Syuaib.
Ia mengimbau agar seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada, jangan sampai menjadi korban penyalahgunaan narkotika.
“Yang mana narkotika ini sudah menjadi musuh besar bagi negara, dan seluruh masyarakat Indonesia, karena dapat merugikan diri sendiri dan juga orang lain,” imbaunya
Syuaib juga mengimbau, kepada seluruh masyarakat apabila melihat atau pun mendengar adanya informasi tentang tindak pidana narkotika, agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat.
“Karena keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari bantuan dan dukungan masyarakat dan juga awak media,” ucapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku ini diancam dengan pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Iqnatius)
Editor Restu