WARTABANJAR.COM, BARABAI– Delapan belas pasangan dari berbagai kecamatan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) kini resmi menjadi suami istri secara hukum, usai mengikuti prosesi nikah massal yang difasilitasi Kementerian Agama (Kemenag) HST, di Aula PLHUT Kemenag HST, Rabu (23/7/2025).
Kegiatan ini menjadi bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang belum memiliki dokumen pernikahan resmi, meski telah lama menikah secara adat atau agama.
Tak hanya prosesi akad, para pasangan ini juga langsung menerima dokumen kependudukan usai sah di hadapan penghulu.
Kepala Kantor Kemenag HST, M. Rusdi Hilmi, menyampaikan bahwa nikah massal ini merupakan bagian dari pelayanan publik yang inklusif dan memberikan jaminan hukum bagi pasangan.
“Peserta menerima buku nikah, kartu nikah, KTP dan KK baru dari Disdukcapil, serta suvenir dari Kemenag,” ungkapnya.
Ia berharap program seperti ini bisa berlanjut setiap tahun demi memberikan akses keadilan bagi seluruh warga.
“Kami ingin masyarakat benar-benar merasakan pelayanan terbaik, sekaligus memastikan hak-hak keluarga dilindungi oleh hukum,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua APRI HST, Abdu Sahid, menjelaskan dari 25 pasangan yang mendaftar sejak awal Juli hingga 18 Juli 2025, hanya 18 yang dinyatakan lolos seleksi administrasi dan hukum.







