Usulan lokasi baru yang muncul adalah ruas Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan Lambung Mangkurat.
Kawasan ini dinilai representatif karena memiliki dua jalur lebar sepanjang ±1,5 kilometer, tersedia area parkir yang cukup, dan tidak terganggu oleh aktivitas sosial-keagamaan pada akhir pekan.
Ditambah, kawasan perkantoran di sekitar jalan ini tidak beroperasi pada hari Minggu, sehingga tidak menimbulkan konflik aktivitas.
Adapun kekurangan dari lokasi ini adalah jalurnya yang lurus dan minim objek wisata di sekitarnya, sehingga dapat menimbulkan kesan monoton bagi warga yang melakukan aktivitas CFD.
Sebagai catatan, ruas Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan Lambung Mangkurat sebelumnya pernah digunakan sebagai lokasi Car Free Night (CFN) saat malam pergantian tahun 2016, dari Kantor Wali Kota hingga Hotel Batung Batulis.
Hasil rapat menyimpulkan bahwa ketiga lokasi tersebut—yakni Jalan Piere Tendean–Menara Pandang, kawasan Masjid Raya Sabilal Muhtadin, dan Jalan Jenderal Sudirman–Lambung Mangkurat—dipertimbangkan sebagai alternatif terbaik dengan kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Namun demikian, keputusan resmi masih menunggu arahan langsung dari Wali Kota Banjarmasin.
Jika disetujui, pelaksanaan CFD di lokasi baru akan ditetapkan melalui regulasi resmi, seperti Surat Keputusan (SK) atau Peraturan Wali Kota. Regulasi tersebut akan mencakup pengaturan teknis pelaksanaan, sistem buka-tutup jalan, pengamanan, manajemen lalu lintas, penataan parkir, hingga penyediaan fasilitas pendukung lainnya.







