WARTABANJAR.COM, PARINGIN- Dua orang kurir narkoba dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Balangan di rumah kontrakan di Haur Batu, RT. 12, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, Kalsel, Kamis (17/7/2025) lalu.
Mereka berinisial MR (27), warga Baruh Penyambarang, Kecamatan Halong, dan HR (26) warga Desa Inan, Kecamatan Paringin Selatan.
Penangkapan tersebut bermula dari anggota Satresnarkoba Polres Balangan yang menangkap MR di rumah kontrakan Haur Batu.
Penangkapan MR berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkoba di rumah kontakan di Haur Batu RT 12.
Sebagaimana disampaikan oleh Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, saat dilakukan penyelidikan di rumah kontrakan tersebut, MR bersikap mencurigakan.
“Lalu saat didekati anggota, MR langsung melarikan diri. Ia ditangkap pada Kamis (17/7/2025) kemarin. Ia kini ditahan di sel tahanan Polres Balangan untuk proses lebih lanjut,” kata Iptu Eko, dikutip Selasa (22/7/2025) dari laman Polres Balangan.
Setelah ditangkap dan diintrogasi singkat, MR mengakui barang tersebut miliknya yang dibeli dari seseorang yaitu HR.
Informasi yang didapat dari MR langsung tersebut dikembangkan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Balangan. Di hari yang sama, MR diminta bekerjasama untuk menghubungi orang yang menjualinya narkoba tersebut.
Lantas MR dan orang tersebut, yakni HR (26), bertemu dalam pantauan jarak jauh oleh pihak kepolisian.
HR kemudian juga diringkus polisi.
Baik MR dan HR dikenakan pasal yang sama, yakni pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009.

