Pemisahan Pemilu oleh MK Dinilai Timbulkan Dilema Konstitusional, Ini Kata Para Tokoh

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilu legislatif dan eksekutif menuai sorotan tajam. Dalam diskusi publik yang digelar Kosgoro 1957, sejumlah tokoh menilai putusan tersebut menciptakan dilema konstitusional yang serius bagi penyelenggaraan pemilu di masa depan.

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menjelaskan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga wajib dilaksanakan. Namun, ia juga menyoroti bahwa pelaksanaan putusan ini perlu dilakukan secara bertahap dan terukur agar tidak menimbulkan kebingungan di tingkat penyelenggara maupun pemilih.

    Zulfikar menambahkan bahwa putusan MK mengandung banyak nilai positif, salah satunya adalah penguatan sistem presidensial. Namun ia juga mengingatkan bahwa pemisahan pemilu tidak bisa dilakukan secara serta-merta tanpa revisi undang-undang, terutama UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

    Sosiolog hukum Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, menyebut bahwa putusan MK ini seharusnya menjadi momentum memperbaiki kualitas demokrasi. Ia menekankan pentingnya partisipasi publik dan transparansi dalam setiap perubahan besar yang menyangkut mekanisme pemilu.

    Trubus juga menyayangkan minimnya sosialisasi dan pelibatan masyarakat dalam proses uji materi yang menghasilkan putusan tersebut. Menurutnya, hal ini bisa menciptakan ketidakpercayaan terhadap institusi hukum, jika publik merasa tidak dilibatkan dalam perubahan aturan yang menyangkut hak politik mereka.

    Baca Juga :   WASPADA! 10 Kawasan Indonesia ini Berpotensi Terkena Tsunami Gempa Rusia

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI