Tim Kuasa Hukum Jurnalis Juwita Laporkan Pemindahan Narapidana Jumran ke KSAL dan DPR RI
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARBARU- Tim hukum keluarga almarhumah Juwita, jurnalis perempuan asal Banjarbaru yang menjadi korban pembunuhan oleh eks prajurit TNI AL, Jumran, secara resmi melayangkan laporan kepada Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL), Laksamana TNI Muhammad Ali.
Langkah ini dilakukan menyusul keputusan kontroversial atas pemindahan Jumran ke Lapas Kelas IIA Balikpapan secara diam-diam.
Pemindahan ini terjadi hanya sehari setelah pengadilan militer menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup serta pemecatan Jumran dari dinas militer di Pengadilan Militer 1-06 Banjarmasin.
Menurut tim hukum korban, pemindahan tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan atau koordinasi dengan keluarga korban maupun kuasa hukum, dan dianggap tidak sesuai dengan tempat kejadian perkara.
Sesuai hukum, Jumran seharusnya menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Banjarbaru, bukan Balikpapan.
“Laporan sudah kami sampaikan kepada KSAL, terkait pemindahan narapidana Jumran yang dilakukan tanpa konfirmasi kepada keluarga maupun kuasa hukum,” ujar Dr. Muhammad Pazri, Ketua Tim Kuasa Hukum, saat dikonfirmasi, Jumat (18/7/2025) sore.
Selain kepada KSAL, aduan serupa juga telah dikirimkan kepada Komisi III DPR RI yang membidangi persoalan hukum, serta Komisi XIII DPR RI yang fokus pada isu regulasi dan hak asasi manusia.
"Kami saat ini tengah menunggu tanggapan resmi atas laporan-laporan tersebut," tambah Pazri.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan timnya sedang mempertimbangkan untuk mengajukan eksaminasi hukum guna mengevaluasi kualitas putusan hakim dalam perkara Jumran.
"Eksaminasi ini bertujuan untuk meninjau apakah putusan tersebut sudah mencerminkan keadilan dan profesionalisme hukum militer," beber Pazri.
BACA JUGA: Cekcok dengan Istri, Tetangga Malah Jadi Korban Tusukan Sajam Hamdani Hingga Tewas
Sementara itu, tim juga melakukan investigasi tambahan untuk memastikan status dan kondisi terkini Jumran di Lapas Balikpapan.
Hal ini mencakup di mana dia ditahan, dengan siapa dia sekamar, serta apakah benar-benar menjalani hukuman sesuai ketentuan atau tidak.
"Kami ingin memastikan tidak ada informasi simpang siur. Ini penting untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas," tegasnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga berencana mengirim surat resmi ke Danlanal Balikpapan terkait informasi dari persidangan yang menyebutkan adanya teman satu angkatan Jumran yang juga tengah diproses hukum.
"Komunikasi juga akan dilakukan ke Kepala Lapas Balikpapan untuk mengetahui secara rinci status hukum Jumran," imbuhnya.
Sebagai bagian dari upaya hukum dan pengawasan, tim kuasa hukum juga telah mengadukan dugaan maladministrasi pemindahan narapidana ini ke Ombudsman Republik Indonesia dan kini tengah menantikan respon dari lembaga tersebut. (IKhsan)
Editor: Yayu