Agung Laksono mengingatkan bahwa aspek efektivitas dalam pelaksanaan pemilu harus diperhatikan, bukan hanya dari sisi teknis tapi juga dari segi legitimasi publik. “Kita butuh pemilu yang bukan hanya demokratis secara prosedural, tapi juga mencerminkan keadilan politik dan efisiensi sistem pemerintahan,” tambahnya. Ia mendorong agar DPR dan pemerintah segera duduk bersama untuk menyusun agenda legislasi baru yang dapat menindaklanjuti putusan MK secara tepat dan terarah.
Dengan berbagai polemik yang mengemuka, generasi muda, masyarakat sipil, dan lembaga negara diharapkan ikut aktif mengawal proses ini. Putusan MK No. 135/2024 bukan akhir, melainkan awal dari reformasi pemilu yang lebih besar. Saatnya seluruh elemen bangsa mendorong pembenahan sistem pemilu yang tidak hanya taat konstitusi, tapi juga menjawab tuntutan zaman. Solusi legislasi adalah langkah strategis untuk memastikan pemilu 2029 berjalan lebih baik, transparan, dan berintegritas. (Aar)
Editor: Andi AKbar







