WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- UPTD Parkir Kota Banjarmasin terus berupaya menertibkan parkir liar dan tunggakan pajak parkir di Kota Seribu Sungai. Pada Rabu (16/7/2025), sejumlah petugas dari UPTD Parkir Kota Banjarmasin melakukan penertiban dan menindaklanjuti laporan warga terkait parkir liar dan tunggakan pajak parkir. Mengutip Instagram UPTD Parkir Kota Banjarmasin, Kamis (17/7/2025), pihaknya melakukan pengawasan dan patroli parkir liar hingga pemasangan rambu lalu lintas di Jalan MT Haryono, Ujung Murung dan Pangeran Samudera. BACA JUGA: TERULANG LAGI! Giliran WNA Swiss Terjatuh dari Gunung Rinjani! Netizen: Gunungnya Lagi Butuh Istirahat Tak hanya itu, mereka juga menegur kendaraan yang parkir sembarangan di tepi Jalan Pangeran Antasari, memasangi stiker peringatan ke kendaraan yang parkir sembarangan, serta pemiliknya diminta memindahkan kendaraannya parkir di lokasi yang telah ditentukan yaitu di sepanjang Jalan A. Yani. Mereka juga melakukan pengukuran izin pajak parkir baru di halaman sebuah toko di Jalan A. Yani Km. 6 serta menindaklanjuti laporan tunggakan pajak parkir di sebuah tempat usaha di Jalan Veteran dan meminta pemiliknya segera membayar ke Kantor BPKPAD. (yayu) Editor: Yayu