Meski Terima Dana Sekitar Rp 480 Juta, Habib Banua Diduga Lakukan Reses Fiktif Saat Jabat DPD RI Kalsel
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM - Modus reses fiktif mantan anggota DPD RI Kalimantan Selatan (Kalsel) Habib Abdurrahman Bahasyim atau Habib Banua diungkap mantan Staf Ahli Mohammad Noor.
Kegiatan yang dilaporkan reses adalah kampanye Pilkada. Reses fiktif Habib Abdurrahman Bahasyim sudah dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI pada Februari 2025.
Selama reses, Habib Banua diduga memanipulasi bukti kegiatan yang terjadi selama periode menjabat anggota DPD RI, sejak 2019 - 2024.
Baca Juga
Mantan Staf Ahli Laporkan Dugaan Reses Fiktif Mantan Anggota DPD RI Kalsel
Diketahui, dalam setahun minimal ada empat kali reses bahkan sampai lima reses untuk anggota DPD RI dengan alokasi dana Rp 480 juta untuk satu kali sebanyak 18 kali kegiatan.
Sebelumnya mantan staf ahli melaporkan skandal reses fiktif Habib Banua ke Kejaksaan Agung RI pada Februari lalu.
Dari hasil konsultasi dan pertimbangan hukumnya, akhirnya Mohammad Noor
mengambil sikap untuk melaporkan kasus tersebut kepada Kejaksaan Agung
Republik Indonesia.
Aparat Kejasaan Agung cukup memberikan apresiasi terhadap tindakan yang cukup berani dari seorang aktivis, karena telah
mengambil satu sikap yang tegas untuk membantu pemberantasan korupsi di
lingkungan Lembaga negara oleh oknum anggota legislatif.
Alasan singkat yang disampaikannya kepada awak media adalah bertujuan untuk meluruskan kinerja anggota legislatif agar tidak lagi melakukan pekerjaan yang tidak jujur.
"Agar menjadikan sebuah pembelajaran bagi politisi yang ingin berkecimpung dalam dunia politik," ucapnya.
Dalam aksi melaporkan kasus dugaan korupsi dana reses tersebut, ternyata Mohammad Noor mempunyai dukungan kuat dan saksi, yaitu istri dari mantan oknum anggota DPD berinisial SA.
Saat ini SA menjabat sebagai anggota DPD RI Provinsi Kalimantan Tengah. Sang istri memiliki banyak bukti dokumentasi reses yang memperlihatkan kehadiran SA dalam bukti dokumentasi.
Dia cukup terkejut mengapa dokumentasi yang dihadirinya tersebut dijadikan bukti kegiatan reses.
Padahal kegiatan tersebut bukanlah dalam agenda reses. Tentunya bukti klaim kegiatan reses tersebut tidaklah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam faktanya, SA tidak mengetahui bahwa dokumentasi tersebut dijadikan bukti kegiatan reses suaminya.
"Baru paham setelah menjadi anggota DPD Provinsi Kalteng," tandasnya.
Tindakan Mohammad Noor juga didukung rekan aktivis Dwiky Abdullah mantan Ketua Angkatan Pelopor TWF dan Pinky Manarul Alam mantan Ketua Ikatan Mahasiswa
Banjarmasin (Ikaban) sekaligus Aktivis Banua.
Hingga berita ini diwartakan, mantan anggota DPD RI berinisial HAB belum bisa dikonfirmasi.
Wartabanjar mengirimkan pesan whatsapp di dua nomor handphone, tidak membalas. (tim)
Editor Restu