Pada Senin (14/7/2025, sekitar pukul 11.30 WITA, tim Polsek Kelumpang Hilir berhasil mengamankan tersangka H di Desa Sahapi.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya, menyatakan bahwa tindakannya dilakukan dalam kondisi tidak sadar akibat pengaruh obat terlarang.
Polisi menyita 1 kaus merah dan 1 celana pendek hitam milik pelaku sebagai barang bukti.
Kasus ini dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman berat bagi pelaku kekerasan terhadap anak.
Kapolsek Kelumpang Hilir IPTU M Rifani, menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini secara hukum untuk memberikan efek jera.
“Kami sangat serius menangani kasus kekerasan terhadap anak. Pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum,” tegasnya, dikutip dari laman Polres Kotabaru, Rabu (16/7/2025).
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan segera melaporkan tindak kekerasan terhadap anak kepada pihak berwajib. (yayu)
Editor: Yayu







