RESMI! Pedagang Tokopedia, Shopee & TikTok Shop Wajib Bayar Pajak, Netizen: “Dimana Bumi Dipijak, Disitu Dipajak!”
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintah kini semakin serius mengatur aktivitas jual beli online. Mulai sekarang, para pedagang di marketplace seperti Tokopedia, Shopee, dan TikTok Shop resmi dikenai pajak!
Kebijakan ini tertuang dalam peraturan terbaru yang ditandatangani langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Aturan ini mewajibkan platform e-commerce yang ditunjuk pemerintah menjadi pemungut pajak dari pedagang yang berpenghasilan di atas Rp500 juta per tahun.
Besaran pajak: 0,5% dari omzet kotor (bruto)
Data wajib disetor: NPWP/NIK & alamat
Pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta belum dikenai pajak, namun tetap harus memantau pendapatannya karena bisa sewaktu-waktu melampaui batas.
BACA JUGA:VIDEO – DARI DUNIA MALAM KE SETIR BUS! Kisah Hijrah Liena Ozora, Janda Cantik yang Tangguh Demi Anak dan Ibu
Netizen Ramai-Ramai Protes: "Semua Dijadikan Duit!"
Kebijakan ini langsung menuai reaksi panas dari publik, terutama dari warganet dan pelaku usaha kecil. Berikut beberapa komentar yang viral di media sosial:
“Dimana bumi dipijak, di situ anda dipajak 🗿”
“Semuanya dijadikan duit wkwkwk 🤣”
“Ketika kita nganggur, negara nggak hadir. Tapi begitu jualan laku, langsung cari kita buat pajak!”
“MENTERI PALING DISUMPAHIN RAKYAT”
“Negara dengan SDA melimpah tapi hobinya nyari duit dari rakyat sendiri 😂”
“Ludahin online ⬇️”
“Kebanyakan pungli pakai jas rapi 😅”
Apa Dampaknya Bagi UMKM Online?
Kewajiban baru ini membuat pelaku usaha kecil menengah (UMKM) yang berjualan lewat marketplace harus lebih tertib mencatat omzet dan melengkapi data administrasi. Namun, muncul kekhawatiran bahwa beban pajak ini bisa membebani usaha mikro yang sedang berkembang.
Catatan Penting:
Aturan hanya berlaku bagi pedagang dengan omzet bruto > Rp500 juta/tahun
Platform seperti Shopee, Tokopedia, dan TikTok Shop harus memotong pajak secara otomatis
Pedagang wajib melaporkan data lengkap agar tidak dikenai sanksi.(Wartabanjar.com/pst0re/berbagai sumber)
editor: nur muhammad