WARTABANJAR.COM – Fatwa haram sound horeg dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg.
Melalui Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, KH Ma’ruf Khozin, menjelaskan MUI Jawa Timur merumuskan enam poin penting.
Pertama, MUI Jatim menilai memanfaatkan kemajuan teknologi digital dalam kegiatan sosial, budaya dan lain-lain merupakan sesuatu yang positif.
Baca Juga
Heboh Tabrak Lari di Jalan A Yani Km 3,5 Banjarmasin Ternyata Hoaks! Ini Fakta Sebenarnya
Dia mengatakan, dalam poin kedua, setiap individu memiliki hak berekspresi selama tidak mengganggu hak asasi orang lain.
Menurut dia, sebagaimana dalam poin ketiga fatwa tersebut, penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar (tertera dalam konsideran) sehingga dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan, dan atau merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain.







