Kemudiaan, lanjutnya, memutar musik diiringi joget pria wanita dengan membuka aurat dan kemungkaran lain, baik di lokalisir pada tempat tertentu maupun dibawa berkeliling pemukiman warga hukumnya haram.
“Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara secara wajar untuk berbagai kegiatan positif, seperti resepsi pernikahan, pengajian, shalawatan dan lain-lain, serta steril dari hal-hal yang diharamkan hukumnya boleh,” kata dia sebagaimana poin keempat fatwa.
Dia menegaskan, poin kelima dalam fatwa tersebut menetapkan bahwa adu sound yang dipastikan menimbulkan mudarat yaitu kebisingan melebihi ambang batas wajar dan berpotensi tabdzir dan idha’atul mal (menyia-nyiakan harta) hukumnya haram secara mutlak.
“Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar yang mengakibatkan kerugiaan terhadap pihak lain, wajib dilakukan penggantian,” poin keenam dalam fatwa tersebut. (MUI)
Editor Restu







