Dalam kesempatan itu, para pihak yang bermasalah menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat, pihak Yayasan Ukhuwah, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Mereka juga bersedia mengganti uang yang telah digunakan sebesar Rp47.000 dan menerima konsekuensi hukum jika mengulangi perbuatannya.
Petugas juga memberikan imbauan kamtibmas, mensosialisasikan hotline darurat 110, dan melaporkan hasil kegiatan kepada pimpinan.
Pihak Yayasan mengapresiasi langkah cepat Polsek Astambul menangani kasus ini. Pemerintah desa pun menyampaikan terima kasih atas penyelesaian yang baik. (Humas)
Editor Restu







