Polisi Ungkap Motif dan Kronologi Penusukan di Pengaron Hingga Menyebabkan Korban Meregang Nyawa

Namun rupanya, tak disangka, teguran korban itu membuat pelaku gelap mata.

Ia merasa tak terima ditegur, lalu ketika korban membalikkan badan, pelaku menusuk pinggang belakang kanan korban menggunakan pisau yang dipegangnya dengan tangan kanannya.

BACA JUGA: Prabowo Angkat Isu Palestina di BRICS: Wujud Diplomasi Muda dan Konstitusional

Tusukan itu mengakibat luka pada korban, bahkan pisaunya sampai menancap di pinggang korban, membuatnya langsung terjatuh ke tanah.

Tak hanya itu, dikutip dari Instagram Polres Banjar, Minggu (13/7/2025), pelaku juga sempat membacok kepala korban dua kali.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka parah hingga meninggal dunia ketika dievakuasi ke UGD RS Ratu Zalecha oleh keluarganya.

Pelaku kemudian dijerat dengan Pasal 338 subsider 351 Ayat (3) KUH Pidana” Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain subsider penganiayaan yang mengakibatkan kematian ” ancaman hukuman 15 Tahun Penjara. (yayu)

Editor: Yayu