WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Pemerintah Kota Banjarbaru semakin serius menegakkan disiplin di jalan raya. Terbaru, lima kawasan resmi ditetapkan sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) untuk meningkatkan keselamatan dan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
Kelima titik KTL tersebut meliputi:
Jalan A. Yani Km 31 (sekitar Pertigaan Brimob)
Jalan Panglima Batur (dari Bundaran Amaco hingga Bundaran STM)
Jalan Pangeran Hidayatullah
Jalan Pangeran Suriansyah
Jalan Wijaya Kusuma
Penetapan ini berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2025 yang disahkan sejak 18 Maret 2025 lalu.
BACA JUGA:Cegah Banjir Tahunan, DPRD & Wali Kota Banjarbaru Kompak Dukung Normalisasi Sungai Tonhar!
Tertib Demi Keselamatan Bersama







