Banjarbaru Tetapkan 5 Zona Tertib Lalu Lintas! Pelanggar Siap-Siap Diawasi Ketat

WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Pemerintah Kota Banjarbaru semakin serius menegakkan disiplin di jalan raya. Terbaru, lima kawasan resmi ditetapkan sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) untuk meningkatkan keselamatan dan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

Kelima titik KTL tersebut meliputi:

Jalan A. Yani Km 31 (sekitar Pertigaan Brimob)

Jalan Panglima Batur (dari Bundaran Amaco hingga Bundaran STM)

Jalan Pangeran Hidayatullah

Jalan Pangeran Suriansyah

Jalan Wijaya Kusuma

Penetapan ini berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2025 yang disahkan sejak 18 Maret 2025 lalu.

BACA JUGA:Cegah Banjir Tahunan, DPRD & Wali Kota Banjarbaru Kompak Dukung Normalisasi Sungai Tonhar!

Tertib Demi Keselamatan Bersama