WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperingatkan keras masyarakat agar tidak menerbangkan layang-layang di sekitar wilayah bandara. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini bisa berujung pada hukuman penjara hingga 3 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
“Setiap orang yang membuat halangan (obstacle) atau melakukan kegiatan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan di kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP), dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” ujar Lukman melalui siaran pers, Jumat (11/7/2025).
Pernyataan tegas ini menyusul laporan dari AirNav Indonesia yang mencatat gangguan serius akibat aktivitas layang-layang di sekitar Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Sebanyak 21 penerbangan dibatalkan dalam periode 4 hingga 6 Juli 2025 karena risiko yang ditimbulkan.
“Layang-layang yang beterbangan di jalur pendekatan pesawat merupakan ancaman serius terhadap keselamatan penerbangan,” kata perwakilan AirNav.
Meski hingga kini belum terjadi kecelakaan atau insiden teknis, Kemenhub memandang kasus ini sebagai ancaman laten yang tidak boleh disepelekan. Apalagi, kawasan sekitar bandara termasuk dalam zona yang diawasi ketat demi menjaga keselamatan udara.
Layang-Layang Tak Lagi Mainan Biasa!

