Mengetahui jumlah kerugian yang tidak sedikit, pihak kampus segera melaporkan kejadian ini ke Polres Tanah Laut untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/39/VII/2025/SPKT/POLRES TANAH LAUT/POLDA KALIMANTAN SELATAN tanggal 3 Juli 2025, tim Sat Reskrim Polres Tanah Laut bergerak cepat.
Pada hari yang sama, Kamis, 3 Juli 2025, sekitar pukul 17.30 WITA, petugas berhasil mengamankan Amir Mahmud di lingkungan Politeknik Negeri Tanah Laut.
Setelah diinterogasi secara lisan, Amir Mahmud mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah mengambil 11 unit proyektor inventaris kampus tanpa izin dan secara melawan hukum.
Beberapa barang bukti berhasil disita polisi, antara lain satu buah flashdisk berisi rekaman video CCTV dari pelapor, serta dari tersangka disita satu lembar jaket hoodie zipper warna hitam, satu lembar kemeja lengan panjang warna putih, satu lembar celana jeans panjang warna biru, satu buah tas ransel merk warna hitam, dan satu unit Handphone merk Vivo warna biru muda.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Laut untuk proses hukum lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi oleh Wartabanjar.com, Kasat Reskrim Polres Tala, IPTU Cahya Prasada Tuhuteru, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan kejadian ini.
“Ya benar, kejadian berdasarkaan yang dilaporkan oleh pelapor tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 17.30 wita,” ujarnya. Polres Tanah Laut berkomitmen penuh dalam memberantas tindak pidana pencurian dan mengimbau masyarakat untuk terus menjaga keamanan di lingkungan masing-masing. (Gazali)
Editor Restu







