Kuasa Hukum Desak Pemindahan Jumran Dikaji Ulang, Minta Pengembalian ke Lapas Banjarbaru

“Kami meminta handphone milik terpidana segera diperiksa. Lakukan investigasi berbasis saintifik melalui pelacakan GPS, rekaman CCTV, serta uji DNA, mengingat hasil uji DNA sebelumnya tidak cocok dengan Jumran,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa pengungkapan fakta secara mendalam penting bukan hanya demi keadilan korban, tetapi juga untuk menjaga kredibilitas proses hukum di mata publik.

Bakal Laporkan ke DPR RI

Menanggapi arahan dari Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan, pihaknya menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk melaporkan kasus ini ke Ombudsman RI serta menyurati Komisi III DPR RI agar mendapat perhatian lebih lanjut.

“Kami akan kawal kasus ini sampai ke pusat. Usulan untuk membawa kasus ini ke Komisi III DPR RI sudah kami terima dan akan segera kami tindak lanjuti,” pungkas Pazri.(Wartabanjar.com/IKhsan)

editor: nur muhammad