Digaji Pakai Sabu! Dua Kurir di Pelaihari Diciduk dengan Barbuk 1 Ons, Bandar Besar Masih Diburu

2 lembar plastik klip transparan

1 kotak bekas Jahe Wangi

1 unit handphone Redmi

1 unit sepeda motor Honda Supra X

“Dua tersangka kini telah diamankan di Polres Tanah Laut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga masih memburu pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO),” ujar Kasat Narkoba Polres Tanah Laut, AKP Ferry Kurniawan, Jumat (27/6/2025).

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman berat.

Polres Tanah Laut mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba. Keterlibatan masyarakat dinilai sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut.(Wartabanjar.com/Gazali)

editor: nur muhammad