Sehingga memenuhi butir kedua Keputusan Muktamar ke -34 NU tahun 2021 terkait posisi ilmu falak dalam penentuan waktu ibadah.
2. Sebagai tindak lanjutnya maka awal bulan Muharam 1447 H bertepatan dengan Jumat Kliwon 27 Juni 2025 M (mulai malam Jumat) atas dasar istikmal
3. Jajaran Lembaga Falakiyah PWNU dan PCNU se-Indonesia diharapkan bertindak aktif untuk menyebarluaskan pengumuman awal bulan Muharram 1447 H ini kepada warga Nahdlatul Ulama khususnya jajaran pengurus di wilayah / cabangnya masing-masing.(atoe)
Editor Restu







