JKN Satu Kelas” Bikin Heboh: Kebijakan Potensial, Tapi Masih Kontra Produktif

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – JKN KRIS alias JKN “Satu Kelas” alias penghapusan kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS semula bakal jalan 1 Juli 2025. Tapi eh malah diundur sampai 31 Desember 2025, karena kesiapan rumah sakit masih “amburadul”. Intinya, pemerintah dan pengamat sepakat, wacana ini masih terlalu prematur buat dijalankan. Hal ini disampaikan oleh Tulus Abadi Pengamat Perlindungan Konsumen dan Kebijakan Publik kepada wartabanjar.com

Menurut Kemenkes dan DJSN, JKN KRIS ini udah sesuai Perpres No. 59/2024 dan UU SJSN No. 40/2004 yang doyan ngomong soal “kelas standar”. Tapi menurut Tulus, banyak yang bilang, mereka cuma menerjemahkan filosofi standardisasi jadi “hilang kelasnya”, padahal regulasi enggak eksplisit wajib hapus kelas pelayanan. Jadinya, ini jadi tafsir sepihak yang malah bikin greget.

Tulus menambahkan, Data Pengaduan Enggak Mendukung Faktanya, pengaduan peserta BPJS selama ini bukan soal infrastruktur rumah sakit ini malah bukan termasuk “top ten” masalah. Jadi JKN KRIS ini malah terlihat bukan dari kebutuhan real masyarakat, melainkan lebih ke agenda lain beberapa pihak menduga ini “menolong” asuransi swasta supaya punya ruang “market share” lagi.

Serikat buruh KSBSI pun menolak keras dan bilang kelas tunggal malah “turunkan kualitas”. DPR juga angkat bicara: metode KRIS dianggap bisa bikin bingung pasien dan rumah sakit, dan malah bikin kapasitas ranjang rumah sakit menurun karena aturan jarak antar tempat tidur baru.