“Saat ditanyai dan disaksikan oleh perangkat desa setempat, saudara Reza menunjukkan lokasi penyimpanan narkotika jenis sabu di rumahnya,” terang Kapolsek Bati-Bati AKP Winarto.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 1,73 gram atau berat bersih 1,09 gram.
Selain sabu, sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika juga turut diamankan.
Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian langsung dibawa ke Polsek Bati-Bati untuk proses penyidikan lebih lanjut. Reza akan dijerat dengan undang-undang tentang narkotika yang berlaku.
Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan, mengapresiasi peran serta aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan mendukung upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Tanah Laut.
“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” pungkas Kapolres.(Gazali)
Editor Restu







