WARTABANJAR.COM – Bimbingan Teknis Pengelolaan Sampah Berkelanjutan tahun 2025, dengan mengusung tema “Strategi Keberlanjutan Operasional Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah di Provinsi Kalsel” digelar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Plt Kepala Dinas PUPR Kalsel, H. Wahid Ramadani, yang diwakili oleh Plt Kabid Cipta Karya, Ryan Tirta Nugraha, membuka kegiatan yang diikuti oleh 70 peserta dari berbagai instansi kabupaten/kota se-Kalsel.
Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen daerah dalam mewujudkan pengelolaan sampah yang modern, terintegrasi, dan berwawasan lingkungan.
Baca Juga
Putusan Mama Khas Banjar Disambut Positif, Menteri UMKM Dorong Evaluasi dan Perbaikan UMKM Banua
Ryan menekankan bahwa permasalahan sampah saat ini bukan lagi sekadar isu kebersihan, melainkan sudah menjadi krisis lingkungan dan sosial yang mendesak.
“Kita tidak bisa lagi mengandalkan sistem lama ‘angkut dan buang’. Sudah waktunya kita beralih ke strategi pengelolaan sampah yang bertanggung jawab dan berkelanjutan, mulai dari pengurangan di sumber (reduce), penggunaan kembali (reuse), hingga daur ulang (recycle),” ujar Ryan, Rabu (18/6/2025).
Menurutnya, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, praktik open dumping atau pembuangan terbuka dilarang karena menimbulkan dampak lingkungan serius. Sayangnya, sebagian besar TPA di Kalsel masih menggunakan sistem ini.
Bahkan tiga TPA di daerah TPA Hatiwin (Kab. Tapin), TPA Cahaya Kencana (Kab. Banjar), dan TPA Basirih (Kota Banjarmasin) telah mendapatkan surat teguran karena kelebihan kapasitas dan pencemaran yang ditimbulkan.







