WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- UPTD Parkir Kota Banjarmasin melakukan penertiban kendaraan dan juru parkir (Jukir) liar di kawasan Jalan Hasanuddin HM, Hasan Basri, Ahmad Yani, dan beberapa kawasan lainnya di Kota Banjarmasin, Sabtu (14/6/2025) malam. Penertiban dilakukan dengan cara mengamankan para jukir serta menggembosi ban kendaraan bermotor warga yang parkir sembarangan di lokasi tersebut. Mengutip Instagram UPTD Parkir Kota Banjarmasin, Minggu (15/6/2025), pihaknya sudah memberikan waktu 10 menit kepada para pemilik kendaraan untuk memindahkan kendaraannya namun tak digubris sehingga bannya kemudian dikempesi. BACA JUGA: PM Israel Netanyahu Kabur ke Yunani Usai Digempur Rudal Iran, Netizen: Ninggalin Rakyatnya, Dasar Pengecut! Tak hanya mengempesi ban sepeda motor warga yang parkir sembarangan, mereka juga berhasil mengamankan 4 jukir. "Dua jukir di Hasan Basri tepatnya di samping Mie Gacoan, 1 jukir di Hasanuddin dan satu lagi di Indomaret Pal 5 samping Tiki," ujar seorang petugas di postingan tersebut. Tak hanya kendaraan roda dua, pihaknya juga menertibkan mobil yang parkir sembarangan di badan jalan. Tak hanya menegur pemilik mobil, petugas juga menempelkan stiker peringatan di kaca mobil tersebut di beberapa lokasi parkir liar. (yayu) Editor: Yayu