Tiga Pengedar Narkoba Dibekuk Kurang dari 24 Jam, Polres HST Sita 32 Paket Sabu

WARTABANJAR.COM, BARABAI – Tiga kasus tindak pidana narkotika diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Sabtu (14/6).

Pengungkapan beruntun ini membuahkan penangkapan terhadap tiga pelaku yang diduga menjadi pengedar sabu di wilayah Kecamatan Limpasu dan Batang Alai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Pengungkapan pertama terjadi pada Senin (9/6/2025) sore sekitar pukul 16.30 WITA, saat petugas Satresnarkoba menggerebek rumah seorang perempuan berinisial LN (40) di Desa Abung RT 004 RW 002, Kecamatan Limpasu.

Baca Juga

Pengendara Sepeda Motor Tewas di Jalan Brigjen H Hasan Basri

Dari tangan ibu rumah tangga itu, polisi menemukan 10 paket sabu dengan berat kotor 2,24 gram dan berat bersih 1,02 gram, serta sejumlah alat bukti lain seperti botol plastik, handphone, dan tisu pembungkus.

Hasil pengembangan dari penangkapan LN mengarah ke seorang pria berinisial ZR (53), warga Desa Dangu, Kecamatan Batang Alai Utara.

Ia ditangkap di halaman rumahnya pada malam hari, sekitar pukul 21.00 WITA. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 3 paket sabu dengan berat bersih 5,16 gram, satu buah timbangan digital, plastik klip, dan alat hisap sabu.