Tiga Pengedar Narkoba Dibekuk Kurang dari 24 Jam, Polres HST Sita 32 Paket Sabu
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BARABAI - Tiga kasus tindak pidana narkotika diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Sabtu (14/6).
Pengungkapan beruntun ini membuahkan penangkapan terhadap tiga pelaku yang diduga menjadi pengedar sabu di wilayah Kecamatan Limpasu dan Batang Alai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Pengungkapan pertama terjadi pada Senin (9/6/2025) sore sekitar pukul 16.30 WITA, saat petugas Satresnarkoba menggerebek rumah seorang perempuan berinisial LN (40) di Desa Abung RT 004 RW 002, Kecamatan Limpasu.
Baca Juga
Pengendara Sepeda Motor Tewas di Jalan Brigjen H Hasan Basri
Dari tangan ibu rumah tangga itu, polisi menemukan 10 paket sabu dengan berat kotor 2,24 gram dan berat bersih 1,02 gram, serta sejumlah alat bukti lain seperti botol plastik, handphone, dan tisu pembungkus.
Hasil pengembangan dari penangkapan LN mengarah ke seorang pria berinisial ZR (53), warga Desa Dangu, Kecamatan Batang Alai Utara.
Ia ditangkap di halaman rumahnya pada malam hari, sekitar pukul 21.00 WITA. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 3 paket sabu dengan berat bersih 5,16 gram, satu buah timbangan digital, plastik klip, dan alat hisap sabu.
Tidak berhenti di situ, pengembangan terus dilakukan. Pada Rabu (12/6/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WITA, tim kembali mengamankan pelaku ketiga berinisial FH (46) di sebuah rumah di Jalan Kesatria, Birayang, Kecamatan Batang Alai Selatan.
Saat digeledah, dari FH ditemukan 19 paket sabu dengan berat bersih mencapai 12,7 gram, disembunyikan dalam kantong kain dan celana jeans. Selain itu, ditemukan juga timbangan digital, plastik klip, kotak rokok, dan satu unit handphone.
Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon, melalui Kasat Resnarkoba AKP Siswadi membenarkan keberhasilan pengungkapan ini.
“Benar, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Tim kami kemudian bergerak cepat dan melakukan pengembangan, hingga akhirnya mengamankan tiga tersangka dari jaringan berbeda dalam waktu kurang dari 24 jam,” ujarnya saat dikonfirmasi wartabanjar.com, sabtu (14/6/2025).
Ia menambahkan, ketiga pelaku saat ini sudah diamankan di Polres HST untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres HST. Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi, melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tegasnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) sub Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Adew)
Editor Restu