Tarif Parkir Sudah Turun, Tapi Jukir Masih Bandel, Wakil Wali Kota Banjarmasin Ancam Lakukan Penindakan!
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Meski Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin telah resmi menurunkan tarif parkir kendaraan roda dua dari Rp3.000 menjadi Rp2.000 sejak 30 Mei 2025, sejumlah juru parkir (jukir) di lapangan masih nekat menarik tarif lama.
Fenomena ini menimbulkan keresahan masyarakat yang merasa aturan baru tersebut belum berdampak nyata. Banyak warga mengeluhkan masih harus membayar Rp3.000 saat memarkir sepeda motor, meskipun tarif resmi sudah diturunkan.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, ia tetap diminta membayar Rp3.000 saat memarkir motor di sebuah kafe di kawasan Jalan Mawar, Banjarmasin Tengah.
BACA JUGA:Gadis di Tambun Jadi Korban Begal Payudara Saat Naik Motor, Terjadi Kejar-kejaran Tapi Pelaku Kabur
“Pas mau pulang saya kasih Rp2.000, tapi jukirnya menolak. Dia bilang tarif tetap Rp3.000 karena Perdanya belum keluar,” keluh warga asal Banjarmasin Selatan, Rabu (11/6/2025).
Perempuan berusia 30-an tahun itu menyayangkan lemahnya pengawasan dan berharap Pemko segera melakukan inspeksi mendadak (sidak).
“Semoga ada sidak dari Pak Wali atau Bu Wakil Wali Kota. Biar para jukir ini tidak semaunya sendiri,” ujarnya penuh harap.
Menanggapi keluhan tersebut, Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hj. Ananda, memastikan pihaknya akan segera menggelar rapat koordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk mengevaluasi pelaksanaan sosialisasi tarif parkir yang baru.
“Hari ini kita jadwalkan rapat dengan Dishub. Saya ingin tahu sejauh mana mereka sudah menyosialisasikan kebijakan ini ke lapangan,” tegasnya.
Ananda menjelaskan, sebelum Peraturan Wali Kota (Perwali) ditandatangani, Dishub sudah diminta untuk mulai menyosialisasikan penurunan tarif parkir tersebut.
“Kalau sudah disepakati dan ditandatangani, maka tidak ada alasan untuk tidak diterapkan. Tapi sebelum tindakan tegas, kita mulai dulu dengan pendekatan persuasif,” ujarnya.
Namun, Ananda menegaskan, jika setelah masa sosialisasi masih ditemukan pelanggaran, pihaknya tak akan segan mengambil langkah tegas sesuai arahan Wali Kota.
“Kami akan beri waktu Dishub untuk menyosialisasikan aturan ini secara maksimal. Tapi kalau masih banyak yang membandel, kita akan lakukan penindakan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, penurunan tarif parkir ini merupakan respons Pemko terhadap keluhan publik atas kenaikan tarif sejak 1 April 2024, yang sempat menuai gelombang protes dari warga Banjarmasin.(Wartabanjar.com/Ramadan)
editor: nur muhammad