4. PAN – Rp1.781.415.000 (237.522 suara)
5. PKS – Rp1.594.245.000 (212.566 suara)
6. PKB – Rp1.592.932.500 (212.391 suara)
7. PDI Perjuangan – Rp1.287.802.500 (171.707 suara)
8. Partai Demokrat – Rp920.272.500 (122.703 suara)
9. PPP – Rp740.662.500 (98.755 suara)
Penyaluran bantuan ini juga disertai dengan penandatanganan berita acara serah terima sebagai bentuk legalitas dan transparansi. Gubernur Kalsel juga mengingatkan agar partai politik menggunakan bantuan ini secara bertanggung jawab, sesuai peraturan perundang-undangan.
“Bantuan ini bukan sumbangan, pertanggungjawabannya jelas dituntut,” tegasnya.
Kepala Bakesbangpol Kalsel, Heriansyah yang diwakili oleh Kepala Bidang Politik Dalam Negeri, Muhammad Hasanuddin menyebutkan jika penyerahan bantuan keuangan ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 100.3.3.1/0252/KUM/2025, yang mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020.
“Melalui bantuan ini, diharapkan partai politik di Kalsel dapat memperkuat pendidikan politik dan menciptakan demokrasi yang sehat, profesional, serta semakin dipercaya oleh masyarakat Banua,” ujarnya. (MC Kalsel)
Editor Restu







