Dua Satpam di Pelaihari Diciduk Polisi, Simpan 29 Paket Sabu di Bawah Meja Pos Jaga

Diduga, paket-paket sabu itu disamarkan dalam kotak rokok agar tidak mencolok sebelum akhirnya disembunyikan di bawah meja. Kedua pelaku yang merupakan karyawan keamanan sebuah perusahaan di Pelaihari kini telah diamankan pihak berwajib.

Akibat perbuatannya, NM dan AM terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat mengakibatkan hukuman berat.

Pihak Polres Pelaihari mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika demi menjaga keamanan lingkungan.(Wartabanjar.com/thedohidmedia/Humas Polres Tanah Laut/berbagai sumber)

editor: nur muhammad