Dua Satpam di Pelaihari Diciduk Polisi, Simpan 29 Paket Sabu di Bawah Meja Pos Jaga
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Dua pria berinisial NM dan AM, yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga keamanan di Tanah Laut, Kalimantan Selatan, harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap menyimpan 29 paket narkotika jenis sabu (metamfetamin kristal).
Menurut keterangan resmi Humas Polres Tanah Laut, pengungkapan ini bermula dari penggerebekan di pos jaga tempat kedua pelaku bertugas. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang terlarang tersebut tersimpan dalam plastik hitam di bawah meja pos penjaga.
BACA JUGA:NGERI! Jalan Guangming di China Tiba-Tiba Amblas, Dua Mobil Terperosok ke Dalam Lubang
“Barang bukti terdiri dari 29 paket sabu dengan berat kotor 10,04 gram dan berat bersih 2,84 gram,” jelas pihak kepolisian.
Diduga, paket-paket sabu itu disamarkan dalam kotak rokok agar tidak mencolok sebelum akhirnya disembunyikan di bawah meja. Kedua pelaku yang merupakan karyawan keamanan sebuah perusahaan di Pelaihari kini telah diamankan pihak berwajib.
Akibat perbuatannya, NM dan AM terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat mengakibatkan hukuman berat.
Pihak Polres Pelaihari mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika demi menjaga keamanan lingkungan.(Wartabanjar.com/thedohidmedia/Humas Polres Tanah Laut/berbagai sumber)
editor: nur muhammad