WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Seorang pria berinisial SO (33), warga Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan penggelapan uang hasil jasa angkut batu bara milik seorang pengusaha truk. Pelaku berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, pada Selasa (3/6/2025) pukul 14.00 WITA. Kasus ini kini ditangani untuk proses hukum lebih lanjut. Korban Rugi Rp126 Juta Lebih Menurut Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Ipda Jonser Sinaga, korban bernama H.U, seorang wiraswasta berusia 77 tahun asal Desa Benua Raya, Kecamatan Bati-Bati, mengaku mengalami kerugian hingga Rp126.686.324 setelah truk-truk miliknya tidak dibayarkan jasanya oleh pelaku. BACA JUGA:Tragis! Balita 3 Tahun Ditemukan Tewas di Rel, Asyik Bermain Tertabrak KA Gajayana hingga Terpental Jauh "Kronologi bermula ketika SO menawarkan kepada korban pekerjaan pengangkutan batu bara melalui temannya, IS, yang tinggal di Desa Bayansari, Kecamatan Angsana. H.U menyetujui tawaran tersebut dan mulai mengoperasikan unit tronton miliknya untuk angkut batu bara sejak 13 Oktober 2024," jelas Ipda Jonser Sinaga. Namun setelah pekerjaan selesai, katanya, korban mendatangi IS untuk menagih pembayaran. IS mengaku bahwa seluruh pembayaran telah diserahkan kepada SO. Sayangnya, SO tak kunjung mengirimkan uang tersebut kepada korban dan bahkan tidak bisa lagi dihubungi. Pelaku Ditangkap, Rekening Disita Menindaklanjuti laporan korban, polisi akhirnya berhasil melacak dan menangkap pelaku di wilayah hukum Kecamatan Bati-Bati. Bersama tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua rekening koran, masing-masing atas nama: Solhan (rekening BRI: 4554 0100 9373 502) Iswadi Usman (rekening BRI: 7356 0100 0188 505) Pelaku kini mendekam di Polsek Angsana dan dijerat Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan.(Wartabanjar.com/berbagai sumber) editor: nur muhammad