WARTABANJAR.COM, KOTABARU- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotabaru berhasil mengamankan seorang pria berinisial YA (26) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku diamankan petugas pada Jumat (30/5/2025) sekitar pukul 16.00 WITA. Mengutip situs Polres Kotabaru, Selasa (3/6/2025), berikut ini rincian penangkapan dan pengungkapan kasus yang membelit YA. Ditangkap di: pinggir Jalan Conveyor, Desa Langadai, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Waktu: Jumat (30/5/2025) pukul 16.00 Kronologi kejadian:
  1. Satres Narkoba Polres Kotabaru mendapat laporan dari masyarakat bahwa YA kerap mengedarkan sabu
  2. Tim melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di sekitar lokasi
  3. Setelah memastikan aktivitas tersangka, petugas kemudian mengamankan YA beserta barang bukti yang ada di tempat kejadian perkara (TKP).
Barang bukti yang disita: – 3 paket sabu dengan berat kotor 3,99 gram dan berat bersih 3,29 gram. – 1 unit handphone Redmi warna hitam. – 1 sendok dari sedotan plastik warna hitam. – 1 dompet kecil warna merah. – 1 timbangan digital. – 1 mobil Toyota Calya abu-abu (DA 1884 GI). – Uang tunai Rp550.000. Status hukum: YA kini ditahan di Satresnarkoba Polres Kotabaru dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman berat, termasuk pidana penjara. BACA JUGA: Duduk Perkara Ditemukannya Mayat Pria Tanpa Kepala di Loksado HSS, Ternyata Soal Sengketa Batas Desa Imbauan Kapolres Kotabaru Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M. Tanjung, S.I.K. mengapresiasi peran masyarakat yang aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba. Ia juga mengimbau warga untuk terus mendukung upaya pencegahan narkotika dengan melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. “Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Masyarakat diharapkan waspada dan segera melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika,” tegas Kapolres. Investigasi masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran sabu yang melibatkan tersangka. (yayu) Editor: Yayu