“Namun, muncul klaim dari pihak lain yang mengaku sebagai pemilik sah berdasarkan dua sertifikat hak milik (SHM), yakni SHM No. 2296 Tahun 1997 dan SHM No. 2795 Tahun 2003,” terang Oriza, Minggu (1/6/2025) sore.
Ironisnya, berdasarkan gambar ukur resmi, kedua SHM tersebut justru berada di lokasi berbeda, yaitu Jalan Gubernur Soebarjo Km. 19,5 atau sekitar 2,5 kilometer dari tanah Kakek Kahfi.
“Sudah ada pengecekan dari Badan Pertanahan Kabupaten Banjar pada tahun 2013. Hasilnya jelas, tidak ada tumpang tindih antara tanah klien kami dengan sertifikat pelapor,” tambah Oriza.
Meski demikian, pemilik SHM 2296 melaporkan Kakek Kahfi ke Polda Kalimantan Selatan.
Kasus bergulir hingga ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar dan disidangkan di Pengadilan Negeri Martapura.
“Putusan awal dari Pengadilan Negeri Martapura menyatakan Kakek Kahfi lepas dari tuntutan hukum, karena hakim menilai ini murni sengketa perdata,” beber Oriza.
Namun babak baru dimulai saat jaksa mengajukan kasasi.
Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya justru menyatakan Kakek Kahfi bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana satu tahun penjara.
“Kini Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar telah melayangkan surat pemanggilan eksekusi kepada Kakek Kahfi,” sesal Oriza. (IKhsan/Iqnatius)
Editor: Yayu







