Kasus Kakek Kahfi Viral di Media Sosial, Anggota DPRD Kalsel Siap Dampingi Hingga Selesai
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Kasus Kakek Kahfi (73), kini tengah viral baik di media sosial, maupun pemberitaan.
Videonya tengah viral di media sosial, terkait dia yang sedang mencari keadilan terhadap kasus yang sedang menimpanya yaitu terkait sebidang tanah miliknya.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), Habib Umar Hasan Alie Bahasyiem pun anggap bicara.
Habib Umar mengungkapkan, dia siap mendampingi kakek Kahfi menyelesaikan permasalahan yang sedang dialaminya.
"Saya juga sudah menghubungi Wakil Gubernur untuk membicarakan terkait permasalahan tersebut," ungkap Habib Umar, usai melakukan pertemuan dengan Kakek Kahfi, di Kantor DPRD Kalsel, Senin (2/6/2025) kemarin.
Di samping itu, kata Habib Umar, dia juga akan menelusuri bagaimana masalah tersebut bisa terjadi, serta hasil dari persidangannya.
"Kami ingin memastikan agar tidak ada warga yang diperlakukan tidak adil dan juga kehilangan haknya," pungkasnya.
BACA JUGA: Duduk Perkara Ditemukannya Mayat Pria Tanpa Kepala di Loksado HSS, Ternyata Soal Sengketa Batas Desa
Belakangan ini, video tentang Kakek Kahfi yang mengeluh sedang dijerat hukum terkait sebidang tanah yang telah ia miliki sejak 1988 viral di jagat maya.
Penasehat hukum Kakek Kahfi, Oriza Sativa Tanau mengungkapkan, kasus bermula dari kepemilikan sebidang tanah di Jalan Gubernur Soebarjo Km. 17, berdasarkan surat tanah yang dimiliki Kakek Kahfi sejak tahun 1988.
"Namun, muncul klaim dari pihak lain yang mengaku sebagai pemilik sah berdasarkan dua sertifikat hak milik (SHM), yakni SHM No. 2296 Tahun 1997 dan SHM No. 2795 Tahun 2003," terang Oriza, Minggu (1/6/2025) sore.
Ironisnya, berdasarkan gambar ukur resmi, kedua SHM tersebut justru berada di lokasi berbeda, yaitu Jalan Gubernur Soebarjo Km. 19,5 atau sekitar 2,5 kilometer dari tanah Kakek Kahfi.
"Sudah ada pengecekan dari Badan Pertanahan Kabupaten Banjar pada tahun 2013. Hasilnya jelas, tidak ada tumpang tindih antara tanah klien kami dengan sertifikat pelapor," tambah Oriza.
Meski demikian, pemilik SHM 2296 melaporkan Kakek Kahfi ke Polda Kalimantan Selatan.
Kasus bergulir hingga ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar dan disidangkan di Pengadilan Negeri Martapura.
"Putusan awal dari Pengadilan Negeri Martapura menyatakan Kakek Kahfi lepas dari tuntutan hukum, karena hakim menilai ini murni sengketa perdata," beber Oriza.
Namun babak baru dimulai saat jaksa mengajukan kasasi.
Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya justru menyatakan Kakek Kahfi bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana satu tahun penjara.
"Kini Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar telah melayangkan surat pemanggilan eksekusi kepada Kakek Kahfi," sesal Oriza. (IKhsan/Iqnatius)
Editor: Yayu