Sidang Tuntutan Terdakwa Jumran Ditunda, Kuasa Hukum Korban Kecewa

WARTABANJAR.COM, BANJARBARU- Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Jumran untuk kasus pembunuhan wartawati Banjarbaru, Juwita, yang semula dijadwalkan berlangsung pada Senin (2/6/2025), ditunda.

Penundaan ini disebabkan oleh ketidakhadiran Ketua Majelis Hakim yang tengah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Jakarta.

Kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Pazri, menyampaikan rasa kecewanya terhadap penundaan yang terjadi secara mendadak ini.

“Biasanya setiap agenda persidangan sudah diketahui sejak tiga hari sebelumnya, termasuk informasi dari Kaotmil, Ketua Pengadilan, maupun Ketua Majelis Hakim,” ujar Pazri saat ditemui awak media.

Menurutnya, penundaan tanpa pemberitahuan sebelumnya dapat menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

“Kalau begini tentu akan ada pihak yang mempertanyakan dan menduga-duga apa yang sebenarnya terjadi dengan perkara ini,” lanjutnya.