WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Penurunan tarif parkir di Kota Banjarmasin yang diumumkan Wali Kota Banjarmasin, HM Yamin belum dipatuhi seluruh area parkir. HM Yamin HR menurunkan biaya tarif parkir kendaraan roda dua menjadi Rp2.000 dari yang semula Rp3.000. Namun tarif baru tidak dilaksanakan seluruh area parkir di Kota Banjarmasin. Hal tersebut direspons HM Yamin. Baca Juga Pilu! Di Usia 73 Tahun, Kakek Kahfi Terancam Penjara Karena Sengketa Tanah Menurutnya ada dua jenis tarif parkir yang ada di Kota Banjarmasin. Ada yang melalui retribusi dan pajak. Jika menerapkan retribusi maka tarif harus sesuai dengan apa yang ditetapkan Pemko Banjarmasin. Sementara untuk pajak, penetapan tarif ditentukan oleh pemilik lahan. Ia meminta Dishub Kota Banjarmasin untuk bisa mensosialisasikan tarif parkir terbaru ke seluruh pemilik area parkir. "Kita harapkan Dishub memasang plang tarif parkir baru dari Rp 3.000 menjadi Rp 2.000," ucapnya. (atoe) Editor Restu