WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Pemerintah Kabupaten Tanah Laut menyampaikan tanggapan resmi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai tiga rancangan peraturan daerah (Raperda), dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD, Senin (2/6/2025). Wakil Bupati Tanah Laut, HM Zazuli mewakili Bupati H Rahmat Trianto, membacakan tanggapan tersebut secara langsung. Ketiga Raperda yang menjadi fokus pembahasan meliputi revisi Perda tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, revisi Perda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029. Baca Juga Jalan A. Yani Km. 31 Banjarbaru Ditutup, Truk Dilarang Lewat Jalan Trikora di Jam Sibuk Delapan fraksi DPRD telah menyampaikan pandangan umumnya secara berurutan sebelum tanggapan disampaikan pemerintah daerah. Mereka terdiri dari Fraksi Partai Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, PAN, PKB, Partai Demokrat, serta Fraksi Keadilan Pembangunan. Dalam paparannya, dijelaskan bahwa perubahan Perda tentang Bantuan Hukum didorong oleh kebutuhan masyarakat serta untuk menyesuaikan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi khususnya, merujuk pada UU No. 12 Tahun 2011 jo. UU No. 13 Tahun 2022 dan UU No. 23 Tahun 2014. Pemkab Tala menambahkan bahwa perubahan ini akan memperluas cakupan bantuan hukum, termasuk untuk urusan dokumen kependudukan berdasarkan putusan pengadilan. Target penanganan kasus pun meningkat signifikan, dari 15 kasus per tahun menjadi 100 kasus per tahun. Lebih lanjut dijelaskan, bantuan hukum yang diberikan tidak mencakup perkara narkotika serta kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Namun demikian, masyarakat masih bisa memperoleh pendampingan hukum dari lembaga berakreditasi nasional maupun layanan pro bono yang tersedia. Adapun realisasi anggaran bantuan hukum tahun 2023 sebesar Rp62 juta dengan penyerapan 50%, dan tahun 2024 sebesar Rp75 juta dengan serapan 54%. Sosialisasi pun telah digelar di tiga kecamatan sebagai bagian dari upaya edukasi masyarakat. Terkait RPJMD 2025–2029, proses penyusunannya disampaikan telah diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045, dan melibatkan partisipasi publik lewat forum konsultasi pada Maret 2025, serta penyusunan draft pada Mei 2025. Program unggulan yang direncanakan mencakup bantuan pendidikan untuk masyarakat tidak mampu mulai dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi, inisiatif lingkungan "Tanah Laut Lestari", pelatihan kerja berbasis komunitas, hingga santunan kematian bagi keluarga miskin. Dalam hal pengelolaan BMD, revisi terhadap Perda No. 1 Tahun 2019 dilakukan berdasarkan Permendagri No. 7 Tahun 2024. Langkah ini dimaksudkan untuk memperkuat prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam tata kelola aset daerah. Penggunaan aplikasi SIMDA BMD juga dilaporkan telah diaudit oleh BPK tanpa ditemukan permasalahan berarti. Meski pelatihan terakhir dilakukan pada 2019, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kompetensi pengelola barang melalui diklat lanjutan. Menanggapi sejumlah pertanyaan kritis dari fraksi, Wakil Bupati menyampaikan penjelasan mengenai dasar konstitusional perubahan Perda, strategi optimalisasi layanan hukum, kesesuaian RPJMD dengan arah pembangunan nasional, hingga penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dalam pengelolaan aset. "Semoga kerja sama ini membawa kemaslahatan bagi masyarakat Tanah Laut," tutupnya. (Gazali) Editor Restu