• 1.078 butir obat bertuliskan ATARAX ALPRAZOLAM
• 84 butir obat bertuliskan VALISANBE
• 944 butir obat bertuliskan ALPRAZOLAM
• 96 butir obat bertuliskan VALDIMEX
• 119 butir obat bertuliskan RIKLONA
Selain itu, turut diamankan satu buah tas selempang warna hitam, satu buah kotak kayu, satu buah gunting, satu unit handphone merek Oppo warna biru, serta uang tunai sebesar Rp7.200.000 yang diduga hasil penjualan obat terlarang tersebut.
BK kini telah diamankan di Polres Hulu Sungai Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 60 ayat (2) subsider Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Penanganan terhadap peredaran psikotropika akan terus kami tingkatkan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang,” tegas AKBP Jupri. (Adew)
Editor Restu







