MUI : Kasus Ayam Goreng Widuran Coreng Kota Solo

WARTABANJAR.COM – Kasus Ayam Goreng Widuran yang baru saja melabeli makanan non halal setelah beroperasi 50 tahun lamanya ditegaskan Majelis Ulama Indonesia (MUI) bisa merusak reputasi kota Solo.

Khususnya pengusaha kuliner, jika tidak segera diambil langkah tegas, baik secara administratif maupun hukum.

Hal tersebut diungkap Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh.

Baca Juga

Proyek Trotoar Rp2,7 Miliar Dimulai, Banjarbaru akan Hadirkan Konsep Baru di Sekitar Taman Van Der Pijl

“Kalau tidak dilakukan langkah cepat, bisa merusak Kota Solo yang religius dan inklusif. Kasus Widuran ini contoh pelaku usaha yang culas dan tidak jujur yang bisa merusak reputasi Kota Solo,” kata Prof Ni’am dikutip Selasa (27/5).

Kasus ayam goreng Widuran, lanjutnya juga dapat merugikan pelaku usaha Kota Solo, merusak kepercayaan publik kepada seluruh Kota Solo, dan berdampak menurunkan jumlah wisatawan karena rasa tidak aman terhadap menu makanan di Solo.

“Pemerintah daerah harus segera melakukan langkah-langkah, baik administratif maupun hukum agar tidak berdampak buruk bagi Kota Solo,” tegas Pengasuh Pesantren Al-Nahdlah, Depok, Jawa Barat.

Prof Ni’am menekankan bahwa aparat pemerintah harus melakukan langkah tegas, tidak boleh abai, untuk menanggapi kasus tersebut.

Prof Ni’am menjelaskan pelaku usaha harus patuh pada undang-undang yang mewajibkan sertifikat halal bagi produk pangan yang diperdagangkan di Indonesia.

“Pelaku usaha harus patuh pada undang-Undang yang mewajibkan sertifikat halal bagi produk pangan yang diperdagangkan di Indonesia. Kalau tidak, ada sanksinya. Aparat pemerintah harus melakukan langkah tegas, tidak boleh abai,” kata Prof Ni’am.

Baca Juga :   INGAT! Negara Bisa Ambil Alih Tanah Telantar! Ini Aturan Baru PP 48 Tahun 2025 yang Wajib Diketahui

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca