Bawa Mandau Diselipkan di Pinggang, Warga Banjar Diciduk! Netizen: “Yang Viral Cuma Minta Maaf?”
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, MARABAHAN – Seorang pria berinisial ZN (36), warga Kabupaten Banjar, tertangkap tangan membawa dua senjata tajam jenis mandau saat melintas di Jalan Marabahan–Margasari, tepatnya di Desa Batik, Kecamatan Bakumpai, pada Rabu (7/5/2025).
ZN terjaring dalam Operasi Sikat Intan 2025 yang digelar jajaran Polres Barito Kuala (Batola) bersama Polsek Bakumpai dan Polsek Cerbon. Operasi gabungan itu dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Adhi Nurhudaya Saputra, didampingi Kapolsek Bakumpai Iptu Hery Siregar dan Kapolsek Cerbon Iptu Very Wahyudi.
Menurut keterangan resmi Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, melalui Kasi Humas Iptu Ma’rum, pelaku membawa dua bilah mandau yang masing-masing berukuran 53 cm dan 58 cm. Mandau tersebut disembunyikan di dalam celana, tepat di pinggang sebelah kiri.
BACA JUGA:VIRAL! Pria Usir Wanita Penagih Utang dari Rumahnya, Netizen Marah: Udah Ngutang Gak Bayar, Ngotot Lagi
“Pelaku mengakui bahwa senjata tajam itu miliknya. Namun, yang bersangkutan tidak memiliki izin resmi,” terang Iptu Ma’rum, Kamis (8/5/2025).
ZN yang merupakan warga Desa Sungai Rangas Hambuku, Kecamatan Martapura Barat, Kabupaten Banjar, kini harus berhadapan dengan proses hukum. Ia dijerat dengan:
Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 12 Tahun 1951 jo Pasal 1 UU RI No. 1 Tahun 1961,
tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang sah.
Netizen Soroti Ketimpangan Penegakan Hukum
Penangkapan ZN menuai reaksi panas dari warganet. Banyak yang membandingkan kasus ini dengan insiden viral sebelumnya di Kabupaten Banjar, di mana terduga pelaku premanisme bersenjata tajam hanya diminta menyampaikan permintaan maaf tanpa proses hukum lanjutan.
Komentar-komentar netizen membanjiri kolom media sosial:
“Kalo gak salah baca wan, ada juga yang bawa sajam tapi cuma disuruh minta maaf aja. Lah ini kok langsung ditangkap?”
“Apa kabar kasus di Kab. Banjar, nyata-nyata mengancam. Cuma minta maaf, kelar urusan?”
“Yang jelas-jelas mengancam orang, cukup minta maaf. Yang ini malah langsung ditahan. Dimana keadilan?”
“Sidin kada bisi backingan pang, coba kaya yang di kab. Banjar, bosnya anggota DPRD, aman aja cukup minta maaf selesai.”
“Oligarki FC🫣.”
Beberapa netizen juga menyindir institusi penegak hukum yang dianggap tebang pilih dalam menangani kasus serupa:
“Nah apa kabar yang di sebelah? Masa cukup minta maaf doang? @polresbanjar_kalsel”(Wartabanjar.com/banjarbaru24jam/berbagai sumber)
editor: nur muhammad