Macan Barbar dan Resmob Polres Tanjung Amankan Narapidana Pelaku Penipuan Jual Beli Motor

“Korban bernama Ariansyah tertipu setelah mentransfer Rp6,9 juta untuk membeli motor Honda Revo, namun motor tak pernah diterima dan pelaku menghilang,” beber Kompol Imam.

Setelah diselidiki, pelaku diketahui sebagai Muhammad Amin Siddiq alias Andi, narapidana di Lapas Kelas IIB Tanjung.

“Ia menggunakan rekening atas nama Normawati, istri dari sesama napi, untuk menjalankan aksinya. Uang hasil penipuan digunakan untuk bermain judi online,” tambah Kompol Imam.

Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua ponsel dan rekening koran.

Kapolsek menegaskan, pelaku dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. “Dan akan diproses hukum usai bebas dari lapas Kelas IIB Tanjung,” pungkasnya. (IKhsan)

Editor Restu