Di Bank Sampah Sekumpul, Hanif mengapresiasi sistem pengelolaan yang sudah berjalan melayani 15 desa. Menurutnya, model seperti ini sangat ideal untuk direplikasi karena mampu mengurangi beban pemerintah serta memanfaatkan prinsip polluter pays.
“Saya mendorong agar pemerintah daerah memberikan kewenangan penuh kepada pengelola seperti Ibu Dewi dan tim untuk mengatur pengelolaan sampah secara mandiri. Sistem ini transparan, masyarakat bisa tahu biaya dan nilai ekonomis dari sampah yang mereka kelola,” ucapnya.
Lebih lanjut, dirinya mengingatkan pentingnya penutupan praktik open dumping yang masih terjadi di beberapa wilayah seperti Kabupaten Banjar, HSU, dan Tapin. Ia menegaskan akan mengawasi langsung proses perbaikan dan memberi sanksi tegas jika tidak ada perubahan dalam enam bulan ke depan sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2009.
“Kalau tidak ada perubahan, akan kami terapkan sanksi. Ini bukan ancaman menteri, tapi amanat undang-undang. Jangan banyak mengeluh, semangat dulu. Kalau semua semangat, pasti bisa selesai,” tegasnya.
Hanif juga berharap semangat perubahan dan kesadaran akan pentingnya pengelolaan sampah dapat menjadi budaya baru di masyarakat. Ia berkomitmen untuk terus mengawal penanganan sampah, khususnya di Kalimantan Selatan. (MC Kalsel)
Editor Restu







