“Dalil-dalil Pemohon lebih merupakan konstruksi pemikiran teoritis yang bersifat hipotesis dan probabilistik, bukan berdasarkan fakta empiris yang dapat diuji,” kata Azhar.
Pasangan Erna Lisa Halaby-Wartono juga membantah tudingan bahwa Pihak Terkait berada dalam lingkaran otokrasi atau oligarki.
Menurutnya, seluruh tahapan PSU telah dijalankan sesuai aturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi.(atoe/humas)
Editor Restu







