Gara-gara Menegur Lampu Sepeda Motor Mati, SN Tikam Punggung JD dengan Sajam
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, KOTABARU- Jajaran Polres Kotabaru berhasil mengamankan seorang pria berinisial SN (52).
SN adalah warga Baharu Utara, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru, menganiaya korbannya berinisial JD (50), warga Desa Baharu Utara, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis (8/5/2025) sekitar pukul 00.30 Wita di Jalan H. Agus Salim, Kelurahan Kotabaru Tengah, Kecamatan Pulau Laut Sigam, tepat di depan rumah pelaku.
Peristiwa bermula saat pelaku, yang dalam keadaan mabuk akibat mengonsumsi minuman keras, menegur korban karena lampu belakang sepeda motor korban tidak menyala.
Teguran tersebut tidak diterima baik oleh korban, sehingga memicu adu mulut.
Saat korban melintas kembali di depan rumah pelaku, pelaku langsung mengejar lalu terjadilah perkelahian.
Pelaku menikam korban satu kali di bagian punggung sebelah kiri menggunakan sebilah senjata tajam jenis belati.
Usai menikam korban, pelaku membuang barang bukti senjata tajam yang digunakannya itu.
BACA JUGA: Satu Kota Teler Massal, 20 Ton Ganja Dibakar Warga Turki Halusinasi dan Dilarikan ke RS
Petugas gabungan dari Unit Buser dan Satuan Samapta Polres Kotabaru yang mendapat informasi tentang perkelahian ini cepat bertindak hingga berhasil mengamankan pelaku yang masih berada di lokasi kejadian.
Mengutip situs Polres Kotabaru, Selasa (20/5/2025), hanya dalam waktu kurang dari 24 jam pelaku berhasil diringkus.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar baju polo warna abu-abu dan satu celana training warna hitam yang terdapat bercak darah, namun senjata tajam yang digunakan pelaku belum berhasil ditemukan.
Kapolres Kotabaru melalui penyidik menyampaikan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
Pelaku juga diketahui merupakan residivis kasus serupa yang pernah terjadi pada tahun 2024. (yayu)
Editor: Yayu