Dua Raperda Krusial di Tanah Bumbu, Hj Ernawati Soroti Risiko Lingkungan dan Bangunan Ilegal

    WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu kembali mendapat dukungan, kali ini dari Sekretariat Komisi I DPRD Tanah Bumbu, Hj Ernawati.

    Raperda tersebut adalah Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) dan Raperda tentang Bangunan Gedung. Ernawati menyebut keduanya sebagai regulasi penting untuk mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan, tertib, dan aman secara struktural.

    “Kami menyambut baik inisiatif Pemkab. Namun, jangan hanya berhenti di atas kertas. Implementasinya harus nyata, diawasi secara konsisten, dan dirasakan dampaknya oleh masyarakat,” tegas Ernawati usai menghadiri Rapat Paripurna pada Senin (19/5/2025).

    BACA JUGA:10 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan, Komisi III DPRD Balangan Lihat Jalan Rusak Dekat SMPN 1 Awayan

    RPPLH, Kunci Hadapi Perubahan Iklim dan Kerusakan Lingkungan

    Ernawati menekankan bahwa Raperda RPPLH memiliki posisi strategis dalam menghadapi ancaman lingkungan seperti perubahan iklim, kerusakan ekosistem, dan degradasi lahan.

    “Isu lingkungan bukan semata-mata tanggung jawab pemerintah. Masyarakat juga harus dilibatkan aktif. Karena itu, edukasi dan kesadaran publik wajib dimasukkan sebagai bagian dari pelaksanaan Raperda ini,” jelasnya.

    Ia menyarankan agar regulasi tersebut menjadi ruang kolaborasi antar sektor, tidak hanya sebagai dokumen normatif.
    Raperda Bangunan Gedung, Soal Keselamatan dan Tata Ruang

    Terkait Raperda Bangunan Gedung, politisi perempuan ini menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam pembangunan fisik, terutama di wilayah rawan bencana.

    Baca Juga :   Kebangkitan Nasional 2025: Tanah Laut Gaungkan Semangat Persatuan di Era Digital!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI